INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Hukum Perempuan Bekerja Mencari Nafkah - Boleh, Sunnah, Atau Haram

Hukum Wanita Bekerja Mencari Nafkah - Boleh, Sunnah, atau Haram - Sahabat Muslimah Cantik, Apa kabar? biar selalu dalam lindungan Allah Swt. Ohya, apakah anda seorang pekerja? Pekerja dalam arti bekerja untuk memenuhi kebutuhkan rumah tangga? Kalau boleh tahu anda bekerja di mana dan sebagai apa? Jika di rumah, mungkin tidak ada masalah, tapi bagaimana jikalau anda bekerja di luar rumah? kantor misalnya. Anda niscaya bertanya-tanya, bagaimana aturan perempuan bekerja mencari nafkah? Boleh, sunnah, atau haram?

Nah, kali ini kami ingin mengembangkan sebuah artikel yang ditulis oleh Nur Fitri Fatimah dalam blog muslimah.or.id dengan beberapa perubahan. Siapa tahu, anda pas tidak membuka situs itu, dan kebetulan menemukannya di sini. Semoga menambah kemanfaatan goresan pena tersebut. Hukum Wanita Bekerja Mencari Nafkah

Hukum Wanita Bekerja Mencari Nafkah - Boleh, Sunnah, atau Haram?

 biar selalu dalam lindungan  Allah Swt Hukum Wanita Bekerja Mencari Nafkah - Boleh, Sunnah, atau HaramMemilih warna Busana Kerja dan Aneka Model Blus Batik 2014 yang barangkali cocok untuk busana kerja anda.
  • Aman dari fitnah

    Yang dimaksud kondusif dari fitnah yaitu perempuan tersebut semenjak menginjakkan kaki keluar rumah hingga kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan perempuan yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga perilaku dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).
  • Adanya mahram ketika melaksanakan safar
    Hal ini menurut hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang perempuan tidak boleh melaksanakan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab “al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu ‘Abbas]
  • Lalu pertanyaannya, pekerjaan apa yang cocok bagi wanita? Berikut yaitu jawabannya.

    Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka perempuan pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan ibarat apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam.

    Beberapa pekerjaan yang diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, diantaranya adalah:
    • Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, contohnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.
      Dokter perempuan menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa. Untuk menangani lelaki dewasa, maka syaratnya yaitu dalam keadaan darurat, contohnya dikala peperangan, di mana laki-laki lain sibuk berperang, dan juga ketika dokter seorang andal laki-laki tidak ditemui di negeri tersebut.Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata: “Dahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.” [Al-Bukhari dalam Shahihnya (no 2882), Kitab “al-Jihaad was Sair”, Bab “Mudaawatun Nisaa’ al-Jarhaa fil Ghazwi”]Dalil lainnya adalah, dari Anas, dia berkata: “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, ia membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang perempuan Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” [Muslim, ash-Shahiih (no. 181), Kitab “al-Jihaad was Sair”, Bab “Ghazwun Nisaa’ ma’ar Rijaal”]Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas, wacana kebolehan perempuan menunjukkan pengobatan hanya kepada mahram dan suami mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bab yang dibutuhkan saja.
    • Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, ibarat memenjarakan wanita, petugas penggeledah perempuan contohnya di tempat perbatasan dan bandara.
    • Di bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi perempuan mengajar perempuan pintar balig cukup akal dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, ibarat memakai hijab dan menjaga suara.
    • Menenun dan menjahit, tentu ini yaitu perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
    • Di bidang pertanian, dibolehkan perempuan menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
    • Di bidang perniagaan, dibolehkan perempuan untuk melaksanakan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda simpulan zaman yaitu maraknya perniagaan hingga kaum perempuan membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan acara perempuan dalam acara perniagaan.
    • Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan watak perempuan alasannya yaitu menciptakan anggota tubuhnya tersingkap dikala bekerja, ibarat lengan, dan kaki.
    • Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melaksanakan hal-hal yang dilarang, ibarat menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga tidak boleh pula melihat aurat perempuan yang diharamkan. Dilarang memakai benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan perempuan yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.
    Demikian, biar bermanfaat. - Hukum Wanita Bekerja Mencari Nafkah - Boleh, Sunnah, atau Haram

    INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

    Iklan Atas Artikel


    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2


    Iklan Bawah Artikel