Mobil ambulance ialah alat transportasi darat berupa kendaraan beroda empat yang berfungsi untuk kepentingan gawat darurat medis. Pada umumnya mobol ambulan dipakai untuk mengangkut pasien gawat darurat ibarat orang yang sakit atau cedera, selain itu juga suka mengangkut orang yang meninggal dunia.
Mobil ambulance ini dipakai untuk menerangakan bahwa kendaraan yang dipakai tersebut sedang mengangkut pasien gawat darurat yang butuh penangangan emergency. Karenanya kendaraan beroda empat ambulance ini dilengakapi dengan sirine biar kendaraan lain mengetahui keberadaan kendaraan beroda empat ini dan sanggup menembus kemacetan kemudian lintas.
Mobil ambulance merupakan salah satu prioritas di kemudian lintas dan mempunyai hak untuk melanggar peraturan kemudian lintas ibarat menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur pundak jalan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan ibarat Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Istilah kata Ambulance berasal dari bahasa Latin Ambulare yang artinya berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan ketika pasien dipindahkan dengan kendaraan.
Mobil Jenazah pada keadaan membawa mayit dan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan mayit mempunyai prioritas utama untuk hingga kepada rumah murung atau kuburan dengan cepat.
Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memperlihatkan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor mempunyai hak utama yang memakai peringatan dengan suara dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memperlihatkan santunan pada kecalakaan kemudian lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara aneh serta forum internasional yang menjadi tamu negara;". Dari klarifikasi Undang-Undang tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan tersebut untuk diberi laluan kondusif dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan kondusif guna hingga pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk sanggup melanggar rambu-rambu lalulintas ibarat melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melakukan kiprah untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu, dihentikan membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melakukan kiprah guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, sebab sanggup membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut bila terjadi rem mendadak, dll.
 |
Gambar Mobil Ambulance 01 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 02 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 03 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 04 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 05 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 06 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 07 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 08 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 09 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 10 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 11 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 12 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 13 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 14 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 15 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 16 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 17 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 18 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 19 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 20 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 21 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 22 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 23 |
 |
Gambar Mobil Ambulance 24 |